Minggu, 29 Agustus 2010

Otoritas Akal dalam Menafsirkan Qur’an

Pertama, akal sehat merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban kewajiban) dari Allah swt. Hukum-hukum syariat tidak berlaku bagi mereka yang akalnya tidak berfungsi. Rasulullah saw. bersabda, “Pena (catatan pahala dan dosa) diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan, di antaranya orang yang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (H.R. Abu Daud dari Ali, Sunan Abu Daud, Kitab al-Hudud, vol.II, hal.339. Daar el-Fikr).

Kedua, Allah swt. hanya menyampaikan firman-Nya kepada orang-orang yang berakal, karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syariat-Nya. Allah swt. berfirman, “… Dan merupakan peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal.” (Q.S. Shad 37 : 43).

Ketiga, Al Qur’an menyebut sejumlah proses dan aktivitas pemikiran sebagai amalan yang sangat mulia, seperti tadabbur, tafakkur, ta’aqqul, dan lainnya. Maka kalimat semacam “la’allakum tatafakkarun” (mudah-mudahan kamu berfikir), atau “afalaa ta’qiluun” (apakah kamu tidak berakal), atau “afalaa yatadabbaruun” (apakah mereka tidak merenungi ), banyak mewarnai firman-firman-Nya dalam Qur’an.

Keempat, Islam mencela taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa pemikiran jernih) yang membatasi dan melumpuhkan fungsi dan kerja akal. Allah berfirman: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “Tidak! Tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?” (Q.S. Al Baqarah 2:170)

Kelima, Islam memuji orang-orang yang menggunakan akalnya dalam memahami dan mengikuti kebenaran. Allah berfirman, “…Sebab itu sampaikanlah berita (gembira) itu kepada hamba-hamba-Ku yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (Q.S. Az-Zumar 39: 17-18).

Mencermati poin-poin di atas, tampaklah betapa Islam menghargai kedudukan akal. Pertanyaannya, benarkah kita dilarang menafsirkan Qur’an dengan akal? Padahal, Islam begitu banyak memberikapan penghargaan pada akal.

Kita diharamkan menafsirkan Qur’an dengan akal apabila penafsiran itu dilakukan dengan serampangan alias tidak mengikuti kaidah-kaidah yang baku. Namun, kalau penafsiran dengan akal itu mengikuti metode-metode tafsir Al Qur’an yang baku, tentu saja itu tidak dilarang.

Atas dasar itu, para ulama telah menyusun sejumlah prinsip dan kaidah umum agar terhindar dari berbagai bentuk kesalahan dalam menafsirkan Al Quran, yaitu:

Pertama, Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an sendiri. Apa yang tidak jelas pada salah satu bagiannya, akan dijelaskan pada bagian lainnya. Yang kita lakukan di sini adalah kembali kepada penjelasan Allah swt ., sebab Dia-lah yang lebih tahu tentang apa yang Ia sampaikan dan apa yang Ia inginkan daripadanya.

Kedua, Jika penjelasan itu tidak dapat kita temukan dalam Al Qur’an, langkah selanjutnya adalah Menafsirkan Al-Qur’an dengan Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw. adalah utusan yang bertugas menyampaikan wahyu dari Tuhannya, karenanya lebih mengerti maksud dan kehendak-Nya. Allah swt. sendiri telah menjamin bahwa Rasulullah saw. tidak pernah mengucapkan sesuatu dari hawa nafsunya. Karena itu, merujuk pada tafsir beliau tentu lebih utama dan lebih layak daripada yang lain. Firman-Nya, “Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (Q.S. An-Nahl 16:44). “Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (sunah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (Q.S. Muhammad 47:24). Yang dimaksud dengan mengajarkan kitab kepada mereka artinya menjelaskan makna-makna dan hukum-hukumnya.

Sunah Rasulullah adalah penjelasan dan tafsir yang dapat menyingkap rahasia, muatan, dan hukum yang terdapat dalam Al Qur’an. Ia menafsirkan ayat-ayat yang masih bersifat umum dan menjelaskan ayat-ayat yang masih samar. Karena itu, hilangnya satu bagian dari Sunah Rasul sama buruknya dengan hilangnya satu bagian dari Al Qur’an. Sehingga ummat Islam sepanjang sejarah telah berusaha sekuat tenaga untuk menjaga dan memelihara kelangsungan keabsahan dan validitas sunah Rasulullah.

Ketiga, Jika kita tidak menemukan penjelasan itu dalam sunah Rasulullah saw.,langkah selanjutnya adalah Menafsirkan Al Qur’an dengan pendapat para shahabat. Sebab para shahabat menyaksikan proses turunnya Al Qur’an kepada Rasulullah saw, mengetahui sebab-sebab, serta berbagai situasi dan peristiwa saat Al Qur’an diturunkan.

Di samping itu, merekalah generasi yang lebih memahami pelik-pelik bahasa Al Qur’an, sebab Al Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka. Di atas semua itu, mereka telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, percaya pada seluruh kandungan dan makna Al Qur’an, serius dalam memahami dan merenungi makna-maknanya, kemudian konsisten dalam mengamalkannya sepanjang hayat mereka.

Keempat, Jika kita tidak menemukan penjelasan dari para sahabat Rasulullah saw., langkah selanjutnya adalah mencari penjelasan dari para tabi’in (Menafsirkan Al Quran dengan penjelasan para Tabi’in). Tabi’in adalah murid para sahabat. Rasulullah saw. sendiri telah menyatakan bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah generasi sahabat. Sabdanya, “Sebaik-baik zaman adalah zamanku, kemudian zaman sesudahku, kemudian zaman sesudahnya lagi.” (H.R. Muslim dari Abdullah, Shahih Muslim, Fadhoilu al-Shahabat, vol.II, hal.503, Daar el-Fikr). Itulah sebabnya, merujuk pada penjelasan dan tafsir mereka jauh lebih baik dan lebih layak dibandingkan tafsir yang lain.

Apabila keempat tahapan ini sudah dilewati, baru kita menggunakan kekuatan rasio atau akal untuk memahami atau menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an.

Kesimpulannya, Islam sangat menghargai kedudukan akal manusia. Kita diperkenankan menafsirkan Qur’an dengan akal asalkan mengikuti aturan-aturan baku dalam penafsiran Qur’an, yaitu sebelum menafsirkannya dengan kekuatan akal, terlebih dahulu kita harus menafsirkan Qur’an dengan Qur’an, kalau tidak ada tafsirnya dalam Qur’an kita tafsirkan dengan sunah Rasul, kalau tidak ada dalam sunah kita tafsirkan dengan pendapat shahabat, dan kalau tidak kita temukan penafsiran mereka, kita tafsirkan dengan pendapat tabi’in. Setelah itu semua dilewati, barulah kita tafsirkan dengan kekuatan akal.
Wallahu A’lam.

Sumber : www.percikan-iman.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Feeds

wahyu andhika buana © 2008 Template by:
SkinCorner